WWTP Projek
Wastewater Treatment Plant (WWTP), atau di Indonesia sering disebut IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), adalah fasilitas yang dirancang untuk menghilangkan kontaminan dari air limbah (seperti air kotor rumah tangga atau limbah industri) agar dapat dikembalikan ke lingkungan atau digunakan kembali (daur ulang) tanpa menimbulkan dampak buruk. Tujuannya adalah memastikan air limbu yang keluar memenuhi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah (baik domestik maupun industri) wajib mengolah air limbahnya terlebih dahulu sebelum dilepas ke lingkungan, sesuai dengan mandat dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup Indonesia. Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi kualitas air media penerima (sungai, danau, laut, atau tanah).
Regulasi utama yang mengatur Baku Mutu Air Limbah (BML) di Indonesia antara lain adalah: